JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil senilai 20,48 miliar rupiah dengan nilai outstanding sebesar 80,42 miliar rupiah per 15 Oktober 2021. Jumlah debitut tersebut merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah disetujui.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat (22/10), memerinci sebanyak 1.292 debitur itu terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi 7,9 miliar rupiah dan outstanding 32,63 miliar rupiah serta 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi 563,5 juta rupiah dan outstanding 2,72 miliar rupiah.

Selanjutnya, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi 1,19 miliar rupiah dan outstanding 5,64 miliar rupiah serta dan 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi 760,8 juta rupiah dan outstanding 4,25 miliar rupiah. Untuk debitur kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi 10,07 miliar rupiah dan nilai outstanding 35,18 miliar rupiah.

"Objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan," ujar Lukman.

Utang dengan barang jaminan sebanyak 129 BKPN dengan realisasi 7,69 miliar rupiah dan nilai outstanding 28,08 miliar rupiah sedangkan utang tanpa barang jaminan tercatat 1.163 BKPN dengan realisasi 12,79 miliar rupiah dan outstanding 52,34 miliar rupiah.

Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021 melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini. Debitur yang mendapatkan keringanan utang adalah debitur yang pengurusan piutangnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Kriteria Penerima

Untuk kriteria debitur meliputi perorangan atau badan hukum/ badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal 5 miliar rupiah. Kemudian perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana (KPR RS/ RSS) dengan pagu kredit paling banyak 100 juta rupiah dan perorangan atau badan hukum/ badan usaha sampai dengan sisa kewajiban 1 miliar rupiah.

Program keringanan utang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Baca Juga: